C1 VISA KUNJUNGAN WISATA
Visa ini bisa diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing selama 60 hari, tanpa opsi perpanjangan dengan jangka waktu yang lebih pendek. Pengurusan perpanjangan dapat kami ajukan mulai 10 hari sebelum visa habis masa berlakunya, dengan proses yang memakan waktu kurang lebih 7 hari kerja (di luar akhir pekan dan hari libur nasional).
Sebagai syarat penyelesaian perpanjangan, Anda perlu hadir langsung ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto. Jadwal dan tempat pertemuan tersebut akan kami tentukan dan informasikan kepada Anda.
Total masa berlaku visa ini, termasuk kedua perpanjangan 60 hari, tidak boleh melebihi 180 hari. Selama memegang visa ini, Anda dilarang bekerja atau memperoleh penghasilan apa pun di Indonesia, termasuk larangan menjual barang maupun jasa.
Sebagai catatan tambahan, pengajuan visa tidak dapat kami proses apabila Anda sudah berada di Indonesia.
Hal penting yang perlu diketahui:
· Visa ini khusus untuk tujuan wisata.
· Jika Anda saat ini memegang VOA (Visa on Arrival), visa tersebut tidak dapat diubah menjadi C1.
· Anda harus disponsori oleh perusahaan Indonesia.
· Harap beri tahu kami tentang rencana perjalanan Anda atau jika Anda berniat meninggalkan negara ini agar kami dapat membantu Anda memperpanjang visa tepat waktu.
· Ini adalah visa sekali masuk; meninggalkan Indonesia akan membatalkan visa tersebut.
· Perpanjangan harus diajukan 10 hari sebelum visa berakhir.
· Hanya perpanjangan 60 hari yang dimungkinkan.
· Visa Anda berlaku di seluruh Indonesia.
· Jika Anda tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan, dendanya adalah
Rp 1.000.000 per orang per hari.
· Imigrasi berhak untuk mengubah peraturan kapan saja.
PERSYARATAN
DOKUMEN UTAMA
APA SAJA HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI?


