E 23 VISA KERJA
E – 23 adalah izin tinggal yang memberikan hak bagi Anda untuk bekerja secara legal dan menerima gaji sebagai karyawan di sebuah perusahaan di Indonesia. Izin tinggal ini wajib disponsori oleh perusahaan yang mempekerjakan Anda, dan umumnya seluruh biaya ditanggung oleh pihak pemberi kerja. Mohon diperhatikan bahwa kami tidak dapat bertindak sebagai sponsor untuk izin tinggal ini.
KITAS Kerja terbagi menjadi dua bagian yang saling terikat:
Izin Tinggal (KITAS)
Izin Kerja (Work Permit) – dengan biaya sebesar $100 per bulan.
Kedua elemen ini bersifat mutlak dan tidak dapat dipisahkan. Izin kerja ini terikat dengan wilayah hukum tertentu di Indonesia (misalnya, Bali). Oleh karena itu, Anda wajib mematuhi batasan wilayah yang tercantum dalam izin kerja Anda, yang ditentukan berdasarkan domisili atau alamat resmi perusahaan sponsor.
Untuk dapat mengajukan izin tinggal ini, perusahaan sponsor wajib mempekerjakan minimal 10 tenaga kerja warga negara Indonesia (WNI). Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan rasio perbandingan yaitu 1 karyawan asing untuk setiap 10 karyawan lokal.
KITAS Kerja memberikan fleksibilitas bagi Anda untuk keluar-masuk wilayah Indonesia secara bebas selama masa berlakunya masih aktif. Selain itu, Anda juga dapat mensponsori anggota keluarga Anda untuk mendapatkan KITAS Keluarga (Family KITAS).
PERSYARATAN
DOKUMEN UTAMA
APA SAJA HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI?
