E 28 VISA INVESTOR

E28 merupakan izin tinggal terbatas yang dirancang khusus bagi warga negara asing yang menanamkan modal (investor) sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Izin ini disponsori oleh perusahaan PMA tempat Anda berinvestasi, dan pihak kami tidak menyediakan layanan sponsor untuk jenis visa ini.

Berbeda dengan KITAS Kerja (seperti E23 atau E25), E28 memberikan kemudahan birokrasi dan efisiensi biaya yang signifikan bagi para pelaku investasi.

Ketentuan Utama & Persyaratan:

  • Kepemilikan Saham: Investor asing wajib memiliki nilai nominal saham minimum tertentu di dalam perusahaan PMA tersebut (sesuai dengan regulasi investasi/BKPM terbaru).

  • Jabatan Struktural: Nama investor harus tercantum secara resmi sebagai Direktur atau Komisaris di dalam Akta Perusahaan yang disahkan oleh Kemenkumham.

  • Bebas Retribusi Kerja: Keunggulan utama E28 (khususnya untuk jabatan Komisaris atau Direktur non-operasional) adalah dibebaskan dari biaya wajib DPKK ($100/bulan), karena statusnya adalah pengawas investasi, bukan tenaga kerja ekspatriat biasa.

Fasilitas & Masa Berlaku:

  • Mobilitas: Hak multiple entry tanpa batas untuk keluar-masuk Indonesia selama masa berlaku visa aktif.

  • Keluarga: Pemegang E28 berhak mensponsori pasangan dan anak-anak melalui KITAS Keluarga.

  • Durasi: Biasanya diterbitkan dengan opsi jangka waktu 1 atau 2 tahun, dan dapat diperpanjang secara berkala selama investasi dan perusahaan PMA Anda tetap aktif berjalan.

E28 merupakan izin tinggal terbatas yang dirancang khusus bagi warga negara asing yang menanamkan modal (investor) sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Izin ini disponsori oleh perusahaan PMA tempat Anda berinvestasi, dan pihak kami tidak menyediakan layanan sponsor untuk jenis visa ini.

Berbeda dengan KITAS Kerja (seperti E23 atau E25), E28 memberikan kemudahan birokrasi dan efisiensi biaya yang signifikan bagi para pelaku investasi.

Ketentuan Utama & Persyaratan:

  • Kepemilikan Saham: Investor asing wajib memiliki nilai nominal saham minimum tertentu di dalam perusahaan PMA tersebut (sesuai dengan regulasi investasi/BKPM terbaru).

  • Jabatan Struktural: Nama investor harus tercantum secara resmi sebagai Direktur atau Komisaris di dalam Akta Perusahaan yang disahkan oleh Kemenkumham.

  • Bebas Retribusi Kerja: Keunggulan utama E28 (khususnya untuk jabatan Komisaris atau Direktur non-operasional) adalah dibebaskan dari biaya wajib DPKK ($100/bulan), karena statusnya adalah pengawas investasi, bukan tenaga kerja ekspatriat biasa.

Fasilitas & Masa Berlaku:

  • Mobilitas: Hak multiple entry tanpa batas untuk keluar-masuk Indonesia selama masa berlaku visa aktif.

  • Keluarga: Pemegang E28 berhak mensponsori pasangan dan anak-anak melalui KITAS Keluarga.

  • Durasi: Biasanya diterbitkan dengan opsi jangka waktu 1 atau 2 tahun, dan dapat diperpanjang secara berkala selama investasi dan perusahaan PMA Anda tetap aktif berjalan.

PERSYARATAN

DOKUMEN UTAMA

APA SAJA HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI?

  • PASPOR DENGAN MASA BERLAKU MINIMAL 6 BULAN