E 31 VISA KELUARGA
KITAS Keluarga merupakan izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing atas dasar penyatuan keluarga. Izin ini dapat diajukan jika Anda memiliki anggota keluarga inti (pasangan atau orang tua) yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) atau pemegang KITAS aktif. Fasilitas ini diperuntukkan bagi suami/istri sah serta anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun.
Masa Berlaku dan Ketentuan Ekstensi
Masa berlaku KITAS Keluarga berkisar antara 1 hingga 2 tahun, menyesuaikan dengan masa berlaku dokumen izin tinggal milik sponsor Anda. Izin tinggal ini dapat diperpanjang berturut-turut dengan akumulasi waktu maksimal 6 tahun.
PERSYARATAN
DOKUMEN UTAMA
APA SAJA HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI?
PASPOR DENGAN MASA BERLAKU MINIMAL 6 BULAN
